Senin, 07 Desember 2020

Infak

 

INFAK

 

Materi Pelajaran Fiqih kelas 5 Semester 1

I.        PENGERTIAN INFAK

Infak berasal dari bahasa Arab yaitu ”nafaqa” yang berarti membelanjakan atau menafkahkan.

Infak menurut istilah syariat Islam adalah menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang diridhai Allah Swt.

 

II.        DASAR /DALIL INFAK

A.   Allah SWT berfirman dalam surah Ali Imran ayat 92:

لَنْ تَنَالُوا البِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللهَ بِهٖ عَلِيْمٌ 

 ]ال عمران : ٩٢

Artinya:

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali Imran: 92)

B.   Hadits Riwayat Muslim

اَنْفِقُ يَاابْنَ اَدَمَ يُنْفِقْ عَلَيْكَ

[رواه مسلم]

Artinya:

“Berinfaklah wahai anak adam, maka engkau akan dibalas.” (HR Muslim)

 

III.        HUKUM INFAK

A.   Infak wajib

Infak wajib berarti hukumnya wajib untuk mengeluarkannya seperti membayar zakat, membayar mahar pengantin, menafkahi istri, menafkahi istri yang di talak dan masih dalam waktu iddah.

B.   Infak sunah

Infak sunah berarti hukumnya sunah untuk mengeluarkannya seperti infak untuk perjuangan di jalan Allah, infak untuk kepentingan umum, dan infak untuk menolong musibah.

C.   Infak mubah

Infak mubah berarti hukumnya mubah untuk mengeluarkannya seperti: hadiah dan hibah.

D.   Infak Haram

Infak haram berarti hukumnya haram untuk mengeluarkannya seperti: infaknya orang non Muslim untuk menghalangi syiar Islam dan Infak bukan karena Allah

 

IV.        Rukun Infak

Infak harus memenuhi rukun-rukun tertentu yaitu sebagai berikut:

A.   Pemberi infak (munfiq)

B.   Penerima infak (munfaq lahu)

C.   Barang yang di infakkan

D.   Penyerahan (ijab qabul)

 

V.        Syarat infak

A.   Syarat infak untuk munfiq

1.    Orang yang memiliki harta berlebih

2.    Ikhlas karena Allah SWT

3.    Tidak menyebut-nyebut infak yang telah diberikan

4.    Tidak menyakiti orang yang menerimanya.

 

B.   Syarat barang yang diinfakan

1.    Harta yang boleh ditasarufkan

2.    Terpilih

3.    Harta yang diperjualbelikan

4.    Orang yang sah pemiliknya

5.    Sah menerimanya

6.    Tanpa adanya pengganti

 

VI.        Golongan Penerima infak

A.   Orang tua

B.   Saudara terdekat/Keluarga

C.   Anak-anak yatim

D.   Fakir miskin

E.   Orang yang sedang perjalanan (musafir)

 

VII.        Golongan yang Tidak Berhak Menerima Infak

A.   Orang kaya

B.   Orang yang masih mampu bekerja

C.   Pembangunan fasilitas umum yang sudah mewah

D.   Penjahat aktif (belum bertobat)

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar