KURBAN
A.
PENGERTIAN KURBAN
1. Menurut Bahasa
Menurut bahasa, kurban berasal dari bahasa Arab يَقْرَبُ - قُرْبَانًا قَرَبَ
- yang artinya dekat, mendekatkan, menghampiri.
2. Menurut Istilah
Secara istilah, kurban adalah beribadah kepada
Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri
kepada Allah SWT.
Kurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri
kepada Allah baik berupa hewan sembelian maupun yang lainya. Kurban (udhiyyah) adalah
menyembelih binatang kurban dengan tujuan ibadah kepada Allah pada hari raya Idul Adha tanggal 10
dan 3 hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijah.
B.
DASAR/DALIL IBADAH KURBAN
Tentu kalian sudah faham karena setiap tanggal
10 Zulhijah atau dikenal dengan hari raya Idul Adha, umat Islam diseluruh dunia
melaksanakan penyembelihan hewan kurban baik di rumah, mushalla maupun masjid
dan tempat lainnya. Apa dasar hukumnya berkurban? Dasar
hukum kurban adalah perintah Allah SWT yang didasarkan pada ayat al-Qur’an dan Hadits berikut ini:
1.
Al-Qur’an
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ٢
Artinya:
"Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai
ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS. Al-Kautsar : 2)
2.
Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يُقْرَبَنَّ
مُصَلاَّنَا
Artinya:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw.
bersabda: “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban tetapi tidak
mau melaksanakannya, maka janganlah ia dekat-dekat ke tempat shalat kami”.(HR.
Ahmad)
C.
KETENTUAN IBADAH KURBAN
1.
Hukum Kurban
Hukum kurban adalah Sunnah Muakkad yang artinya Sunnah yang sangat dianjurkan.
Kurban bisa berubah menjadi wajib sebab sebagai berikut:
a.
Jika
seseorang bernadzar untuk berkurban.
b.
Jika
ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut “ini adalah hewan
kurban atau dengan perkataan yang bermakna sama.
2.
Jenis dan Syarat Hewan Kurban
Ada beberapa jenis hewan yang dapat digunakan untuk kurban yaitu: domba atau
biri-biri, kambing, sapi, kerbau dan unta. Mari kita pelajari ketentuan jenis hewan yang
dapat digunakan untuk berkurban. Adapan syarat-syarat hewan kurban menurut
kesepakatan para ulama adalah:
a.
Jenis hewan
Hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah unta, kerbau,
sapi, domba atau kambing.
b.
Jenis kelamin hewan
Dalam berkurban, hewan jantan atau betina diperbolehkan. Menurut pendapat ulama, lebih baik jantan.
c.
Umur hewan
1) Domba atau
biri-biri berumur 1 tahun masuk 2 tahun atau sudah berganti giginya disebut dha’nun.
2) Kambing berumur
2 tahun masuk 3 tahun atau sudah berganti giginya yang disebut ma’zun.
3) Kerbau atau sapi berumur 2 tahun lebih masuk 3 tahun disebut baqarun
atau jamasun.
4) Unta berumur 5 tahun lebih masuk tahun ke 6 disebut ibiliyun.
d.
Kondisi hewan kurban
Hewan yang digunakan kurban harus sehat, tubuhnya tidak kurus dan
tidak cacat atau cidera (pincang, terpotong telinganya atau ekornya, buta).
e.
Peruntukkan hewan kurban
1)
Seekor
kambing atau domba untuk kurban satu orang.
2) Seekor unta, kerbau atau sapi untuk kurban tujuh orang.
3.
Waktu Penyembelihan Kurban
Menurut sebagaian besar ulama, waktu
penyembelihan hewan kurban adalah tanggal 10 Dzulhijah setelah salat Idul Adha
dan tiga hari berikutnya, yaitu pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah).
Adapun waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai berikut:
a.
Awal
waktu penyembelihan adalah setelah shalat Idul Adha.
b.
Akhir
waktu penyembelihan adalah pada akhir hari Tasyrik.
4.
Tempat pelaksanaan Kurban
Tempat yang paling utama untuk pelaksanaan
penyembelihan adalah dekat tempat shalat Idul Adha, namun diperbolehkan
menyembelih di rumah, mushalla atau tempat yang sudah disediakan. Sahabat Abdullah bin Umar Ra menyembelih kurban di Manhar yaitu
penjagalan atau rumah pemotongan hewan.
D.
TATACARA PENYEMBELIHAN KURBAN
Adab dan tata
cara menyembelih hewan kurban, antara lainsebagai berikut:
1. Pastikan bahwa alat penyembelih harus benar-benar tajam.
2. Hewan yang akan
disembelih dibaringkan ke sebelah rusuk yang kiri menempel tanah dengan posisi
mukanya menghadap ke arah kiblat diiringi doa:
رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ
الْعَلِيْمُ
Artinya:
“Ya Tuhan kami,
terimalah kiranya kurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
3. Kaki kiri penyembelih diletakan sebelah atas leler hewan lalu menyembelih dengan doa
بِسْمِ اللهِ اكْبَر
dan shalawat atas Nabi صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدِ
4. Orang yang menyaksikan membaca takbir اللهُ اَكْبَرُ
5. Kemudian penyembelih membaca doa Kabul
(sebut nama orang yang berkurban) اَللّٰهُمَّ مِنْكَ وَاِلَيْكَ تَقَبَّلْ مِنْ ....
6. Membaca doa Nabi Muhammad
بِسْمِ
اللهِ اَللّٰهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّد وَاَلِ مُحَمَّد وَمِنْ اُمَّةِ
مُحَمَّد
7. Hewan disembelih dengan satu kali potongan atau penyembelihan
E.
SUNNAH MENYEMBELIH HEWAN KURBAN
Sunah-sunah
dalam menyembelih hewan kurban sebagai berikut:
1. Membaca basmalah.
2. Membaca shalawat kepada nabi.
3. Membaca takbir.
4. Orang yang berkurban memotong sendiri.
5. Kaki kiri ditumpangkan di leher hewan kurban.
6. Saat menyembelih menghadap kiblat.
7. Membaca doa Nabi Muhammad.
F.
PEMBAGIAN DAGING KURBAN
1.
Apabila
kurbannya wajib dan nadzar maka pembagiannya seluruh daging wajib disedekahkan semua, haram
atas orang yang berkurban memakan daging tersebut.
2.
Apabila kurban sunah pembagian dagingnya
dibagi menjadi 3 bagian yaitu:
a. Sepertiga dari
daging kurban untuk yang berkurban dan keluarga.
b. Sepertiga dari
daging kurban dibagi pada fakir miskin.
c. Sepertiga dari
daging disimpan untuk orang yang membutuhkan.
G.
HIKMAH IBADAH KURBAN
Adapun hikmah dari ibadah kurban adalah sebagai berikut:
1. Menghidupkan sunah Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad.
2. Mendidik jiwa ke arah taqwa.
3. Mendidik jiwa kearah mendekatkan diri kepada Allah.
4. Mewujudkan sifat murah hati.
5. Mewujudkan sifat kepedulian sosial.
6. Menghapus dosa.
7. Memperoleh kendaraan untuk meniti titian siratal mustaqiim.
0 komentar:
Posting Komentar